Kesehatan: Baikkah Mengonsumsi Jangkrik Goreng?

Konsumsi jangkrik goreng sudah menjadi kebiasaan sehari-hari bagi masyarakat negara-negara seperti Thailand, Kamboja, sebagian di Indonesia, bahkan mulai merambah pasar camilan di Inggris.

Pertanyaannya, apakah serangga aman dikonsumsi bagi manusia? Apakah ada resiko baik jangka pendek atau panjang? Apa yang membuat sebagian orang menyukai camilan unik tersebut?

Jika kita bertanya pada para petani di Indonesia, jangkrik goreng adalah camilan yang luarbiasa enak. Makanan itu sudah menjadi makanan sehari-hari di tengah menggarap sawah.

Jangkrik yang digoreng konon mempunyai rasa yang renyah dan gurih. Namun bagi sebagian orang, makanan ini adalah makanan yang jorok dikarenakan serangga tidak lazim untuk dimakan manusia. Seperti sudah tidak ada daging saja sampai-sampai serangga yang menggelikan dijadikan kudapan.

Makanan Seperti Apakah itu?

Jangkrik goreng adalah makanan yang berasal dari jangkik sawah atau semua jenis jangkrik berukuran sedang yang digoreng menggunakan bumbu-bumbu rempah khas orang Indonesia. Rasanya gurih dan terkadang ada rasa sedikit manis jika dipadukan dengan bumbu rempah.

Bentuk makanan ini tidak seperti kudapan lainnya yang simetris, bentuk dari makanan jangkrik goreng benar-benar apa adanya, berbentuk jangkrik yang digoreng hidup-hidup. Rata-rata makanan ini berwarna coklat karena proses penggorengan dan mempunyai tekstur yang renyah seperti kerupuk.

Apakah Jangrik Goreng Berkhasiat?

Menurut penelitian dari University of Winconsin-Madison, menunjukkan bahwa jangkrik mempunyai kandungan protein tiga kali lipat dari kandungan protein daging ayam.

Lihat Healthy Selengkapnya

Belanja di App banyak untungnya:

BincangSyariah.Com – Saat ini, selain diternak, jangkrik termasuk hewan yang dikonsumsi. Banyak masyarakat yang mengkonsumsi jangkrik. Ini disebabkan karena jangkrik diyakini menambah stamina tubuh, menambah gairah seksual, serta mampu menunda menopause bagi wanita. Namun dalam Islam, bagaimana hukum makan jangkrik ini?

Dalam kitab-kitab fiqih, jangkrik disebut dengan jundub dan termasuk bagian hewan hasyarat atau hewan yang melata di bumi. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan jangkrik dan semua jenis hewan hasyarat ini.

Menurut ulama Syafiiyah, hukum makan jangkrik dan semua jenis hewan hasyarat adalah haram. Hal ini selain menjijikkan atau khabaits, juga jangkrik termasuk hewan yang tidak layak dimakan oleh orang yang memiliki jiwa dan tabiat yang sehat.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

في مذاهب العلماء في حشرات الأرض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفأرة ونحوها : مذهبنا أنها حرام

Pendapat para ulama mengenai hewan bumi seperti ular, kalajengking, kumbang/serangga, tikus dan lain-lain. Menurut pendapat kami (ulama Syafiiyah) hukumnya adalah haram.

Dalam kitab Al-Iqna’ juga disebutkan sebagai berikut;

وَلَا تَحِلُّ الْحَشَرَاتُ وَهُوَ صِغَارُ دَوَابِّ الْأَرْضِ كَخُنْفُسَاءَ وَدُودٍ

Tidak halal hasyarat (hewan bumi) yaitu hewan-hewan kecil di bumi, seperti kumbang dan ulat atau cacing.

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan sebagai berikut;

ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل

Haram makan hewan, yaitu binatang-binatang kecil bumi, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah.

Juga disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla berikut;

لا يحل أكل الحلزون البري ‏ولاشيء من الحشرات كلها كالوزغ والخنافس والنمل والنحل والذباب والدبر ‏والدود كله -طيارة وغير طيارة- والقمل والبراغيث والبق والبعوض وكل ما كان من ‏أنواعها

Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis hasyarat, seperti cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka.

Sementara menurut ulama Malikiyah, makan jangkrik hukumnya boleh dan halal dengan syarat harus disembelih dan dipastikan tidak membahayakan. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Ma’rifah Al-Sunan wa Al-Atsar berikut;

وقال المالكية: يباح بالذكاة اكل خشاش الارض كعقرب وخنفساء وبنات وردان وجندب ونمل ودود وسوس

Ulama Malikiyah berkata: Boleh makan hewan bumi dengan syarat disembelih, seperti kalajengking, kumbang, jangkrik, semut, ulat, dan ngengat.